Jumat, 06 Februari 2015

Tentang Kami



Yayasan Ummat Muallaf Riau


1. Latar Belakang
Di luar pengetahuan kita, banyak sekali masyarakat non Muslim yang secara tidak langsung tersentuh oleh akhlak atau ajaran Islam, hal ini bisa terjadi disebabkan pergaulan sehari hari dengan orang terdekat yang Muslim, lingkungan yang mayoritas Muslim atau juga kebenaran ajaran Islam yang dapat diterima dengan logika bahkan dari mimpi.
Untuk mereka kalangan non Muslim sangatlah tidak mungkin mereka bisa langsung menyadari bahwa itu adalah sentuhan hidayah Allah.SWT, karena mereka belum mengenal Allah.SWT, bahkan adakalanya bagi sebagian masyarakat atau ras tertentu menerima ajaran dan memeluk agama Islam adalah sangat tabu, sehingga tentulah sangat sulit bagi mereka untuk bisa lebih lagi memahami hidayah yang mereka terima.
Namun ada juga sebagian dari mereka dengan yakin dan mantap menyatakan untuk memeluk agama Islam meskipun ada penolakan dan pertentangan dari lingkungan nya bahkan orang-orang terdekat mereka.Tidak sedikit dari mereka yang rela meninggalkan pekerjaan, harta, keluarga mereka dengan resiko kehilangan kehidupan mereka yang sebelumnya berkecukupan harta dan kasih sayang yang ditukarnya dengan kehidupan yang terkucil dan masa depan yang seakan suram.
Mereka para calon Muallaf dan Muallaf ini memerlukan bantuan ,perhatian dan bimbingan untuk menjadi muslim yang kuat dan kaaffah, oleh karenanya upaya untuk mewujudkannya adalah suatu keniscayaan.
Terdorong dengan gambaran nyata diatas, maka tercetus ide untuk membentuk komunitas pembinaan muallaf ini yang diawali di Tualang dengan berkumpulnya beberapa muallaf pada 30 Mei 2010 dan kemudian berlanjut dengan mengadakan pembinaan rutin untuk muallaf ditiap minggunya di bawah bimbingan Ustadz Edison Barus. Kemudian kegiatan ini terus berlanjut di Siak dan Riau yang dibimbing oleh KH.Amiruddin.
Agenda tersebut terus berlangsung, sehingga diambil suatu kesimpulan kegiatan ini harus memiliki legalisasi hukum guna menghindari fitnah sehubungan dengan menjamurnya aliran sesat di tanah air. Dengan berbekal niat baik dan memenuhi panggailan agama maka YUMRI yang memiliki kepanjangan Yayasan Ummat Muallaf Riau Menuju Hidayah diresmikan di Notaris.
A. Landasan-landasan
1. Ideologis Al Qur’an
  • Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah:60 )
  • Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. ( QS. As-Shaff : 4 )
As-Sunah
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ حُنَيْنٍ قَسَمَ فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ
Telah disampaikan kepada kami dari Musa bin Ismail yang telah disampaikan oleh Wuhaib yang telah disampaikan oleh Amru bin Yahya dari Abbad bin Tamim dari Abbullah bin Zaid bin Ashim berkata : ketika Allah mengkaruniakan kepada rasulnya harta rampasan dalam perang hunain beliau membagikannya ( harta tersebut) kepada para mualaf dan tidak membagikannya kepada kaum anshar sama sekali ( HR. Bukhari).
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ
Dari Abi Musa bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : Mukmin satu bagi mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling menguatkan satu sama lainnya dan beliau merapatkan jemarinya (HR. Bukhari)
Atsar Shahabah
Kebenaran yang tidak teratur dan terencana akan dikalahkan oleh kebathilan yang terencana dan rapi (Imam Ali bin Abi Thalib Radhiallâhu 'anhu).
1. Landasan Konstitutional.
UUD 45 Pasal 28E :
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
UUD 45 Pasal 29:
  1. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan tunduk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar