Yayasan Ummat Muallaf Riau
1. Latar Belakang
Di luar pengetahuan kita, banyak sekali masyarakat non
Muslim yang secara tidak langsung tersentuh oleh akhlak atau ajaran Islam, hal
ini bisa terjadi disebabkan pergaulan sehari hari dengan orang terdekat yang
Muslim, lingkungan yang mayoritas Muslim atau juga kebenaran ajaran Islam yang
dapat diterima dengan logika bahkan dari mimpi.
Untuk mereka kalangan non Muslim
sangatlah tidak mungkin mereka bisa langsung menyadari bahwa itu adalah
sentuhan hidayah Allah.SWT, karena mereka belum mengenal Allah.SWT, bahkan
adakalanya bagi sebagian masyarakat atau ras tertentu menerima ajaran dan
memeluk agama Islam adalah sangat tabu, sehingga tentulah sangat sulit bagi
mereka untuk bisa lebih lagi memahami hidayah yang mereka terima.
Namun ada juga sebagian dari mereka
dengan yakin dan mantap menyatakan untuk memeluk agama Islam meskipun ada
penolakan dan pertentangan dari lingkungan nya bahkan orang-orang terdekat
mereka.Tidak sedikit dari mereka yang rela meninggalkan pekerjaan, harta,
keluarga mereka dengan resiko kehilangan kehidupan mereka yang sebelumnya
berkecukupan harta dan kasih sayang yang ditukarnya dengan kehidupan yang terkucil
dan masa depan yang seakan suram.
Mereka para calon Muallaf dan
Muallaf ini memerlukan bantuan ,perhatian dan bimbingan untuk menjadi muslim
yang kuat dan kaaffah, oleh karenanya upaya untuk mewujudkannya adalah suatu
keniscayaan.
Terdorong dengan gambaran nyata
diatas, maka tercetus ide untuk membentuk komunitas pembinaan muallaf ini yang
diawali di Tualang dengan berkumpulnya beberapa muallaf pada 30 Mei 2010
dan kemudian berlanjut dengan mengadakan pembinaan rutin untuk muallaf ditiap
minggunya di bawah bimbingan Ustadz Edison Barus. Kemudian kegiatan ini
terus berlanjut di Siak dan Riau yang dibimbing oleh KH.Amiruddin.
Agenda tersebut terus berlangsung,
sehingga diambil suatu kesimpulan kegiatan ini harus memiliki legalisasi hukum
guna menghindari fitnah sehubungan dengan menjamurnya aliran sesat di tanah
air. Dengan berbekal niat baik dan memenuhi panggailan agama maka YUMRI yang memiliki kepanjangan Yayasan Ummat Muallaf Riau Menuju Hidayah diresmikan
di Notaris.
A. Landasan-landasan
1. Ideologis Al Qur’an
- Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah:60 )
- Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. ( QS. As-Shaff : 4 )
As-Sunah
حَدَّثَنَا مُوسَى
بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ
يَحْيَى عَنْ
عَبَّادِ بْنِ
تَمِيمٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ
بْنِ عَاصِمٍ قَالَ
لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ حُنَيْنٍ قَسَمَ
فِي النَّاسِ فِي
الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ
الْأَنْصَارَ
Telah disampaikan kepada kami dari
Musa bin Ismail yang telah disampaikan oleh Wuhaib yang telah disampaikan oleh
Amru bin Yahya dari Abbad bin Tamim dari Abbullah bin Zaid bin Ashim berkata :
ketika Allah mengkaruniakan kepada rasulnya harta rampasan dalam perang hunain
beliau membagikannya ( harta tersebut) kepada para mualaf dan tidak
membagikannya kepada kaum anshar sama sekali ( HR. Bukhari).
عَنْ أَبِي مُوسَى
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ
Dari Abi Musa bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda : Mukmin satu bagi mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling
menguatkan satu sama lainnya dan beliau merapatkan jemarinya (HR. Bukhari)
Atsar Shahabah
Kebenaran yang tidak teratur dan
terencana akan dikalahkan oleh kebathilan yang terencana dan rapi (Imam Ali bin
Abi Thalib Radhiallâhu 'anhu).
1. Landasan Konstitutional.
UUD 45 Pasal 28E :
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
UUD 45 Pasal 29:
- Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan tunduk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar